Tuntaskan masalah bank century
Tuntaskan Masalah Bank Century
Akhirnya audit investigasi BPK terhadap Bank Century usai sudah. BPK memberikan keterangan resmi mengenai temuan mereka terhadap aksi “penyelamatan” bank tersebut oleh pemerintah sehingga biayanya membengkak menjadi Rp 6,7 triliun.
Keterangan resmi BPK menyebutkan bahwa BPK menemukan beberapa titik kelemahan dari BI. Di antaranya adalah ketidaktegasan sanksi kepada Bank Century meski bank tersebut sudah melanggar aturan yang dibuat oleh BI sendiri. Misalnya BI tetap memperlakukan Bank Century seolah tetap sehat padahal CAR-nya sudah negatif. Pemberian fasilitas perbankan yang sifatnya jangka pendek juga anehnya justru mengubah aturan internal BI sendiri.
Masalah yang juga diungkit oleh BPK adalah adanya indikasi tidak memberikan keterangan yang benar oleh BI sendiri mengenai kondisi Bank Century sehingga dana yang tadinya hanya diperkirakan sebesar ratusan miliar malah membengkak. Praktik-praktik perbankan yang tidak sehat dan dilakukan oleh Bank Century sendiri ternyata memberikan kontribusi bagi kolapsnya bank tersebut.
Itulah kata final dari BPK. Sesuatu yang ditunggu oleh banyak orang. Sayangnya laporan tersebut tidak dilengkapi oleh aliran dana. BPK mengakui bahwa mereka terbentur oleh UU PPATK yang memberikan kewenangan hanya kepada PPATK untuk membuka aliran dana tertentu. Itupun hanya dilaporkan kepada Kepolisian dan Kejaksaan.
Setidaknya, satu langkah membuktikan kepada kita di tubuh Bank Century memang telah terjadi sesuatu yang harus dijelaskan kepada publik. Itu berarti apa yang sudah dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengusulkan hak angket sudah selaras dengan temuan BPK. Sebagaimana kita ketahui bahwa ternyata indikasi pelanggaran perbankan memang terlihat dengan amat kentara dari laporan BPK tersebut. Selama tiga tahun ternyata Bank Century telah diketahui berada dalam tahap kritis, sayangnya BI malah mencoba menyelamatkan bank tersebut dengan alasan pertimbangan judgement yang menurut BPK justru tidak memiliki kekuatan dan dasar pijakan yang benar. Repotnya lagi, pencairan dana US$ 18 juta ternyata dilakukan pada saat bank tersebut sudah berada dalam kondisi kolaps dan di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan. Maka tidak heran, kondisi bank Century tersebut semakin digerogoti oleh banyak kepentingan.
Jelas sudah dan terang benderang sudah bahwa memang bank Century memang sebuah persoalan yang besar dan melibatkan petinggi negeri ini. Mantan Gubernur BI kini menjadi Wapres dan Menteri Keuangan sekarang adalah sosok yang juga diduga banyak tahu. Selain itu, aliran dana nasabah Budi Sampoerno sebesar US$ 18 juta tersebut juga adalah pencairan yang menurut beberapa pihak tidak sah karena justru diduga penuh dengan vested interested.
Tak ada lagi kontroversi seharusnya. Kita harus mengusut tuntas masalah ini kalau perlu sebagaimana harapan banyak orang adalah mencari aliran dana tersebut kemana saja. Jangan sampai kasus perbankan yang sangat mengguncang pasca BLBI ini, dibiarkan diselesaikan secara adat politik. Publik berhak tahu karena masalah ini adalah dana nasabah perbankan yang terancam juga diselewengkan oleh praktik perbankan yang ilegal.
Karena itu pulalah kita akan melihat bagaimana sikap mereka yang selama ini menolak hak angket tersebut karena katanya menunggu audit BPK. Kita berharap mereka elegan dan akan memilih mendukung upaya penggunaan hak angket ini. Kasus Bank Century harus dituntaskan dan dijadikan momentum untuk mulai menguak luka BLBI yang tak juga tersembuhkan. Jangan sampai kejahatan perbankan membebankan kerugian kepada negara.
Silahkan Gunakan Facebook Comment, Jika Anda Tidak Memiliki Url Blog!
0 komentar:
Posting Komentar